Dalam Hukum Fiqh ada isltilah Hadats.
Hadats berasal dari kata "Al-Hadats" yang artinya suatu peristiwa, kotoran, atau tidak suci. Menurut istilah syariat Islam ialah keadaan tidak suci seseorang sehingga menjadikan tidaknya sahnya dalam melakukan suatu ibadah tertentu.
Macam-macam Hadats1. Hadats Kecil, ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak air/berhalangan, maka dengan tayammum.
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :
1. Keluar sesuatu dari dua lubang yakni qubul dan dubur. Firman Allah : "... atau kembali dari tempat buang air (kakus) ..." (QS. Al-Maidah : 6).
2. Karena hilang akal sebab mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur. Rasulullah SAW bersabda : "Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari rang tidur sehingga ia bangun dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
3. Karena persentuhan antara kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram tanpa batas yang menghalanginya. Allah SWT berfirman :
" ....atau kamu menyentuh perempuan (yang bukan mahram)..." (Al-Maidah : 6).
4. Karena menyentuh kemaluan, baik kemaluan orang lain maupun kemaluan sendiri dengan telapk tangan atau jari. Jika yang mengenai kemaluan selain telapak tangan dan jari maka tidak termasuk yang mengharuskan bersuci dari hadats kecil.
Dari Basrah bin Shafwan sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:
Dari Basrah bin Shafwan sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia bersudhu." (HR. Lima Ahli Hadits).
2) Hadats Besar, adalah keadaan seseorang tidak suci dan supay suci maka ia harus mandi atau jika tidak ada air/berhalangan maka denga tayammum.
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :
1. Bertemunya kelamin laki-laki dengan perempuan (bersetubuh) baik keluar mani maupun tidak.
"Apabila bertemu dua khitan maka sungguh ia wajib mandi meskipun tidak keluar mani." (HR. Muslim).
2. Keluar mani, baik karena mimpi atau sebab lain.
Dari Abu Said Al-Khudri ra, ia berkata : Rasulullah SAW besabda : "Air itu dari air." -- maksudnya wajib mandi karena keluar air mani -- (HR. Muslim).
3. Meninggal dunia.
Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya Nabi SAW bersabda tentang orang yang meninggal karena terjatuh darikendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara dan kafanilah dengan dua kainnya." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya Nabi SAW bersabda tentang orang yang meninggal karena terjatuh darikendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara dan kafanilah dengan dua kainnya." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
4. Haid (menstruasi), yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita yang telah dewasa pada setiap bulannya.
5. Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita sehabis melahirkan.
6. Wiladah, yaitu melahirkan anak.
5. Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita sehabis melahirkan.
6. Wiladah, yaitu melahirkan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar