Selasa, 14 April 2009

KURBAN

KURBANOleh : Hary KustantoAssalamu’alaikum Wr. Wb.Berbicara masalah kurban saat ini adalah hal yang sangat tepat karena beberapa hari lagi kita akan sampai pada yaumul udhiyah (hari qurban). Tradisi ini adalah warisan dari Nabi Ibrahim a.s. yang akhirnya disyari’atkan pada masa Nabi Muhammad S. A. W.Permasalahan yang sangat pelik adalah apa makna kurban? apa hukum kurban? Dan apa saja yang dibolehkan untuk menjadi hewan kurban.
Pada kesempatan ini saya mencoba untuk menginterpretasikan masalah yang ketiga saja. Yaitu apa saja yang dibolehkan untuk menjadi hewan kurban.Sebenarnya masalah ini telah banyak di jelaskan oleh ulama-ulama dan para intelektual muda sekarang.

Dan sekarang saya mencoba untuk mengutip penjelasan dari Dr. Mushtofa Diyb Al-bigho yang tertuang dalam kitabnya at-tadzhib fi adillah matan ghoyatu wat-taqrib atau yang terkenal dengan sebutan Matan Abi Syuja’ fil fiqhi asy-yafi’iy.Dasar disyari’atkannya kurban adalah :قوله تغالى : (فصل لربك و انحر) الكوثر : 2Artinya: “sholat ‘ied lah kamu lalu berkurbanlah”.Selain itu ada juga hadits yang menjelaskan tentang disyari’atkannya kurban:عن انس رضي الله عنه :ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين, ذبحهما بيده و سمى و كبر و وضع رجله على صفاحهما (البخارى و مسلم)Artinya: “ Nabi Muhammad S. A. W. berkurban dengan dua ekor domba yang keduanya memiliki warna putih yang dominan serta bertanduk. Kedua domba itu disembelih langsung oleh Nabi seraya membaca basmalah dan takbir. Yang mana Nabi meletakkan kakinya diatas sisi leher domba itu”.Ini adalah sebagian kecil dari dalil yang menjelaskan tentang disyari’atkannya berkurban.Lalu permasalahannya sekarang, hewan apa saja yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban?. Buka saja kitab at-tadzhib fi adillah matan ghoyatu wat-taqrib halaman 241. Di situ jelas bahwa kurban itu bisa tercukupi dengan kambing, unta dan sapi. Tetapi ada syarat yang harus terpenuhi dalam hewan tersebut.Jelasnya, kambing yang bisa dijadikan hewan kurban adalah kambing yang sudah berumur satu tahun dan gigi depannya sudah tanggal. Atau kambing yang giginya belum tanggal tetapi sudah berumur dua tahun. Dalam kitab at-tadzhib fi adillah matan ghoyatu wat-taqrib disebutkan atau lihat kitab jami’ as-shoghirقال النبي صلى الله عليه وسلم : ضحوا بالجذع[1] من الضأن فإنه جائز (رواه أحمد و الطبرانى)Artinya: “sembelihlah kambing sudah berumur satu tahun atau yang sudah tanggal giginya. Sesungguhnya itu diperbolehkan”.Adapun sapi yang sah untuk dikurbankan adalah sapi yang sudah berumur tiga tahun dan unta yang sah untuk dikurbankan adalah unta yang berumur lima tahun.Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

[1] الجذع : هي ما أتمت سنة و طعنت في الثانية أو التي سقط مقدم أسنانها

Tidak ada komentar:

Artikel Terbaru

Republika Online