Pornografi dapat diidentifikasi sebagai penyakit sosial yang amat berbahaya. Dalam bahasa agama, pornografi dapat disebut sebagai biang kejahatan (umm al-khaba'its). Dikatakan demikian, karena pornografi dapat menimbulkan keburukan-keburukan lain dalam masyarakat. Pornografi dapat melemahkan ikatan-ikatan moral, serta mendorong timbulnya pola kehidupan baru yang cenderung permisif dan hedonistik.
Ancaman pornografi kini kian meningkat, tidak saja pornografi, tetapi juga pornoaksi. Pada yang pertama, kategori porno berbentuk foto atau gambar (grafis), sedangkan pada yang kedua (pornoaksi) berbentuk perbuatan atau perilaku. Tentu, yang kedua ini lebih mengancam, karena sifatnya yang langsung (live), konkret (externalized), dan menantang (interested).Dalam bahasa Alquran, pornografi atau pornoaksi itu disebut tabarruj. Menurut para pakar tafsir, tabarruj berarti mempertontonkan segi-segi keindahan wanita (idzhar-u mahasin-i al-mar'at-i), atau memamerkan sesuatu yang menurut kelayakan harus ditutup (idzhar-u ma yajib-u ikhfa'uh-u). Firman Allah, "Dan hendaklah kamu jangan berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu." (QS al-Ahzab: 32).
Tabarruj seperti tersebut dalam ayat di atas menunjuk pada kebiasaan wanita zaman jahiliyah. Mereka biasa berdandan secara berlebihan dengan memperlihatkan perhiasan dan segi-segi keindahan tubuh mereka. Ini dilakukan justru ketika mereka hendak keluar rumah.
Kebiasaan mereka dalam hal ini kelihatannya tidak berbeda dengan wanita masa kini. Ini berarti, kebiasaan wanita pada zaman jahiliyah dulu (jahiliyyat al-ula) telah muncul kembali pada zaman jahiliyah modern sekarang (jahiliyyat al warn al'isyrin).
Wanita-wanita beriman diperintahkan agar meninggalkan kebiasaan jahiliyah. Mereka diminta agar lebih menjaga diri, dengan mengendalikan pandangan, menutup aurat, mengenakan kerudung atau jilbab, dan sama sekali tidak dibenarkan melakukan tabarruj (QS al-Nur: 31). Dalam suatu hadis, Rasulullah SAW melarang wanita dewasa membuka aurat. Dikatakan, aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali dua hal sebagai pengecualian, yaitu wajah dan telapak tangan (HR Abu Daud).
Dalam riwayat lain disebutkan, ketika diturunkan ayat 31 surat al-Nur di atas, wanita-wanita Muslimah serentak menutup kepala dan leher mereka. Bahkan, ada di antara mereka yang merobek kain sarung mereka sebagai kerudung atau jilbab.
Jadi, perintah agar wanita Muslimah menutup aurat, menjaga kesopanan, dan kepantasan dengan berkerudung atau berjilbab, bukanlah masalah khilafiyah, tetapi ajaran Islam yang sebenar-benarnya berdasarkan Alquran dan As-Sunah.
Setiap Muslim, setingkat dengan kemampuan yang dimiliki, harus berusaha melawan pornografi dan pornoaksi. Usaha ini dirasakan makin penting dilakukan di tengah-tengah ancaman pornografi dan pornoaksi yang semakin menggila dewasa ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar